ETIKA PROFESI DALAM TEKNIK SIPIL

TEKNIK SIPIL
ADALAH SALAH SATU CABANG ILMU
TEKNIK YANG MEMPELAJARI TENTANG 
BAGAIMANA
MERANCANG
MEMBANGUN
MERENOVASI
GEDUNG DAN INFRASTRUKTUR
JUGA MENCAKUP LINGKUNGAN UNTUK
KEMASLAHATAN HIDUP MANUSIA

Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

·        PENGERTIAN DAN NILAI  ETIKA

Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir samabunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethosyang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.

1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.

Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan

Nilai" dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang diinginkan oleh individuindividu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama manusia.

·       Pengertian Etika

Etika berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya,perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.

·       Fungsi Etika

Menurut Bertens, (1994)
1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.

·       Macam macam Etika

ETIKA DESKRIPTIF
yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
         
ETIKA NORMATIF
yaitu etika yang  mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.

dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.

Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.

·        Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar

mengajarkan tentang kondisi kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.

Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.

Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.


Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Untuk itu dapat digambarkan skema tentang etika sebagai berikut:

Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat.

·        ETIKA SOSIAL MELIPUTI BANYAK  BIDANG ANTARA LAIN :

Sikap terhadap sesama
Etika keluarga
Etika profesi
Etika politik
Etika lingkungan
Etika ideologi

·       PENILAIAN ETIKA

Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

Perbuatan atau kelakuan seseorangyang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

PENDAPAT FRANS MAGNIS SUSENO
Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur.
Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu:
1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan
2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baikterhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain

PROFESI BERSIFAT LUHUR
 Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.

PROFESI

1. PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
2. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu.
3. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.

PENGERTIAN PROFESI

1. Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3. Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4. Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.
6. Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya.
7. Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9. Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.

SEORANG PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI

1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengendalian diri
5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya.

Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr.

Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)
2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain
3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial
4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan

5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.

Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
• Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan

Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
• Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan

Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• KODE ETIK : umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam katagori norma hukum.
• KODE ETIK : merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Tujuan Kode Etik
• Agar profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak profesional

Tujuan Kode Etik
• Agar profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak profesional

Kode Etik PII
Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Kode Etik PII
Tujuh Tuntunan Sikap, Sapta Dharma :
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


Perlukah Etika Profesi?
Organisasi profesi tanpa mempunyai kode etik atau para anggotanya tidak disiplin dalam mematuhi Kode Etik :
• Kualitas jasa rendah
• Tingkat kepercayaan masyarakat rendah
• Akan ada pihak yang dirugikan
• Tidak menghasilkan kebajikan utk masyarakat
• Berpotensi timbulnya konflik internal dan eksternal

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu Alasan ekonomi, melakukan korupsi
• Tidak ada pedoman Area ”abu-abu”, tidak jelas, tidak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yg terakumulasi, tdk dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh komunitas
• Perilaku orang yang ditiru Pengaruh primordialisme yg kebablasan

Komentar

Posting Komentar