ADALAH SALAH SATU CABANG ILMU
TEKNIK YANG MEMPELAJARI TENTANG
BAGAIMANA
MERANCANG
MEMBANGUN
MERENOVASI
GEDUNG DAN INFRASTRUKTUR
JUGA MENCAKUP LINGKUNGAN UNTUK
KEMASLAHATAN HIDUP MANUSIA
Menurut UU Kepegawaian : Etika
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
·
PENGERTIAN DAN NILAI ETIKA
Kata
etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir samabunyinya, namun
berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethosyang berarti kebiasaan atau
adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang
artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong
manusia dalam perilakunya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika
dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
1.Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
Nilai-nilai
etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan
dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan
“Nilai" dimaksudkan kondisi
atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan
yang membuat eksistensinya, pemilikannya, atau upaya
mengejarnya menjadi sesuatu yang diinginkan oleh individuindividu masyarakat.
Nilai tidak selalu bersifat subjektif, karena ia tetap mengacu
pada konteks sosial yang membentuk individu dan yang pada
gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang menjadikan
etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan
membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata.
Nilai etis secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya
antara manusia dengan sesama manusia.
·
Pengertian
Etika
Etika berasal dari kata ethos (bahasaYunani)
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau
adat.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan
sebagai “the discipline which can act as the performance index
or reference for our control system”
Etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Perkataan etika itu identik dengan
perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya,perbuatan
seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat
diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai
dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.
·
Fungsi Etika
Menurut Bertens,
(1994)
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral
yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu
kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2.
Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud
disini adalah kode etik;
3.
Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang
buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.
·
Macam macam Etika
ETIKA
DESKRIPTIF
yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai
dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap
yang mau diambil.
ETIKA
NORMATIF
yaitu etika
yang mengajarkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika
Normatif juga
memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang
akan dilakukan.
dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu
yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping
itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia
dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan
penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum
menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang
lain.
Etika dibagi menjadi dua,
yaitu etika umum dan etika khusus.
·
Etika umum membahas
prinsip-prinsip moral dasar
mengajarkan tentang kondisi kondisi &
dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak
secara etis, bagaimana pula manusia bersikap
etis, teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang
menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai
baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula
dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori etika.
Etika khusus menerapkan
prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.
Merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan.
Penerapan
ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak
dalam kehidupannya dan kegiatan profesi
khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap
atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
Etika khusus ini
dibagi menjadi etika individual yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
etika sosial yang membicarakan
tentang kewajiban
manusia sebagai anggota umat manusia.
Untuk itu dapat digambarkan
skema tentang
etika sebagai berikut:
Etika individual,
yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
Etika sosial,
yaitu mengenai sikap dan
kewajiban, serta pola perilaku manusia
sebagai anggota bermasyarakat.
·
ETIKA SOSIAL
MELIPUTI BANYAK BIDANG ANTARA LAIN :
Sikap
terhadap sesama
Etika
keluarga
Etika
profesi
Etika
politik
Etika
lingkungan
Etika ideologi
· PENILAIAN ETIKA
Titik berat
penilaian etika
sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan atau
kelakuan
seseorangyang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging,
itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya
dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya
pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya
adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
PENDAPAT
FRANS MAGNIS SUSENO
Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70),
profesi itu harus
dibedakan dalam dua jenis, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur.
Profesi pada umumnya, paling tidak ada
dua prinsip yang wajib ditegakkan,
yaitu:
1. Prinsip agar menjalankan profesinya
secara bertanggung jawab;
dan
2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian
bertanggung jawab ini menyangkut, baikterhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan
pekerjaannya dengan sebaik mungkin
dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya
menghormati hak orang lain
PROFESI
BERSIFAT LUHUR
Dalam
profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh
nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya,
di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang
dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk
melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari
pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk
bertindak sesuai dengan
tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
PROFESI
1. PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya.
2. Profesi adalah suatu pekerjaan yang
berkaitan dengan
bidang yang didominasi oleh pendidikan
dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu.
3. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
PENGERTIAN
PROFESI
1.
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan latihan khusus dengan
suatu kurun waktu.
3. Hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi.
4. Hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki pendidikan khusus, yaitu
keahlian dan keterampilan dan
memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.
6. Memahami kaidah dan standard moral
profesi serta etika profesi
dalam bidang pekerjaannya.
7. Berupaya mengutamakan kepentingan
masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang
untuk menjalankan
profesinya.
9. Terorganisir dalam suatu induk
organisasi sebagai pengawasnya.
SEORANG
PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI
1.
Pengetahuan
2.
Penerapan keahlian
3.
Tanggung jawab sosial
4.
Pengendalian diri
5.
Etika bermasyarakat sesuai profesinya.
Menurut Brandeis yang dikutip
A. Pattern Jr.
Untuk dapat disebut
sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus
mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1.
Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)
2.
Diabdikan untuk kepentingan orang lain
3.
Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial
4.
Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi
profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan
yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung
jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang
bersangkutan
5.
Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.
Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
•
Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
•
Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• Merupakan suatu tatanan etika
yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
• Diartikan pula sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan
Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• KODE ETIK : umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
katagori norma hukum.
• KODE ETIK : merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan Kode Etik
• Agar profesional memberikan
jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi
nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak profesional
Tujuan Kode Etik
• Agar profesional memberikan
jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi
nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak profesional
Kode Etik PII
Prinsip-Prinsip Dasar, Catur
Karsa :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kode Etik PII
Tujuh Tuntunan Sikap, Sapta
Dharma :
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung
jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Organisasi profesi tanpa
mempunyai kode etik atau para anggotanya tidak disiplin dalam mematuhi
Kode Etik :
• Kualitas jasa rendah
• Tingkat kepercayaan masyarakat
rendah
• Akan ada pihak yang dirugikan
• Tidak menghasilkan kebajikan
utk masyarakat
• Berpotensi timbulnya konflik
internal dan eksternal
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu Alasan ekonomi, melakukan korupsi
• Tidak ada pedoman Area ”abu-abu”, tidak jelas, tidak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yg terakumulasi, tdk dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh komunitas
• Perilaku orang yang ditiru Pengaruh primordialisme yg kebablasan
terimakasih, sangat membantu sekali.
BalasHapusaspek ya qoi WKWKW
Hapusterimakasih mba farah
BalasHapus