ANALISIS KLAIM KONTRAK


1.    ASPEK HUKUM DALAM INDUSTRI JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA
Bidang Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).

Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. (2) Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.

ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
·                  Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
·                  Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
·                  Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
·                  Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI
1.               Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2.               PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.               PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4.               PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5.               Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
6.               Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
7.               Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006
8.               Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
9.               dan peraturan-peraturan lainnya

2.    KOTRAK FIDIC ( FEDERATION INTERNATIONALE DES INGENIEUR CONSELLS)
Kontrak FIDIC adalah bentuk standar yang paling umum digunakan kontrak konstruksi internasional di dunia saat ini. Kontrak FIDIC standar yang sering digunakan dalam kedua proyek konstruksi besar dan kecil, dan mereka cocok untuk pihak dari kebangsaan yang berbeda, berbicara bahasa yang berbeda dan berasal dari yurisdiksi yang berbeda. he International Federation of Consulting Engineers, lebih dikenal sebagai FIDIC, dibentuk pada 1913, di Belgia. Hari ini, FIDIC adalah badan perwakilan internasional terbesar global yang terbentuk dari asosiasi nasional insinyur konsultasi, yang berasal dari lebih dari 100 negara di seluruh dunia.[1] Bentuk standar pertama kontrak konstruksi FIDIC, dikenal sebagai Red Book, edisi pertama, diterbitkan di 1957. Versi pertama dari FIDIC Buku Merah Kontrak didasarkan pada kontrak domestik yang itu sendiri dikembangkan berdasarkan Kondisi ICE Kontrak diterbitkan oleh Institution of Civil Engineers.[2] Hal ini menjelaskan banyak fitur hukum umum dari Suite FIDIC Kontrak, di kali disambut dengan skeptis oleh pengacara sipil.
Itu FIDIC Buku Merah adalah standar, dan yang paling umum digunakan, bentuk kontrak konstruksi di semua proyek di mana desain yang disediakan oleh Pemberi Kerja, mengikuti rute pengadaan tradisional Desain, Bid dan Build. Kontraktor dibayar secara pengukuran untuk jumlah sebenarnya pekerjaan yang dilakukan. Jumlah Kontrak yang diterima didasarkan pada jumlah diperkirakan. Buku Merah telah secara signifikan berkembang sejak edisi pertama diterbitkan di 1957. Disebut Bank Pembangunan Multilateral (“MDB”) merah muda Book, pada dasarnya adalah sebuah amandemen terhadap Buku Merah diterbitkan di 2005, dikembangkan untuk digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh Bank. Itu 2010 Merah muda Book diganti edisi sebelumnya dari 2005 dan 2007.
Tipe kedua Kontrak FIDIC, disebut FIDIC Buku Kuning, adalah kontrak standar di mana desain dilakukan oleh Kontraktor. Buku Kuning juga dikenal sebagai kontrak Tanaman dan Design-Build. Kontraktor biasanya dibayar secara lump sum. The Yellow Book diterbitkan untuk pertama kalinya di 1963, dengan revisi berikutnya.
Pada tahun 1990, mengikuti tren di industri konstruksi, perubahan yang signifikan terhadap kontrak FIDIC asli diperkenalkan dan FIDIC Perak Buku diterbitkan. Buku Perak digunakan untuk proyek-proyek EPC / Turnkey mana mayoritas risiko dialokasikan kepada Kontraktor. Desain dilakukan oleh Kontraktor dan pembayaran biasanya secara lump sum.


3.    KLAIM KONTRAK
Klaim merupakan sesuatu yang wajar bagi para pihak yg terikat dalam kontrak khususnya pada proyek konstruksi. Klaim merupakan representatif dari kepedulian pihak terhadap mewujudkan cita - cita kontrak yaitu tercapainya biaya, mutu dan waktu. Sehingga apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan kondisi yg disepakati dalam kontrak, maka akan menimbulkan klaim.

Dalam kaidah berkontrak, kontrak yang dibuat harus dapat menjamin kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kalau dalam istilah ekonomi, " pembeli adalah raja", maka raja harus dilayani sebaik mungkin, raja tidak pernah salah dan apabila dikaitan posisi raja sebagai orang yang memegang kekuasaan termasuk menentukan hukum benar salah, maka dalam kontrak hal tersebut tidak boleh terjadi.
Pada dasarnya kedua pihak yang bekontrak adalah mereka yang saling membutuhkan satu sama lain. Disisi pengguna jasa, mereka membutuhkan pihak yang dapat mewujudkan keinginan mereka sesuai dengan biaya, mutu dan waktu. Demikian pula disisi penyedia jasa, mereka membutuhkan pemasukan dari barang atau jasa yang mereka tawarkan

Secara hukum, negara dalam hal ini pemerintah pusat bertanggung jawab atas persamaan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU No 2 Tahun  2017 Tentang  Jasa Konstruksi  berbunyi " terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa"

4.    DISPUTE (SENGKETA)
fenomena bahwa posisi Penyedia Jasa dipandang lebih lemah daripada posisi Pengguna Jasa. Dengan kata lain posisi Pengguna Jasa lebih dominan dari pada posisi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa hampir selalu harus memenuhi konsep/draf kontrak yang dibuat Pengguna Jasa karena Pengguna Jasa selalu menempatkan dirinya lebih tinggi dari Penyedia Jasa. Mungkin hal ini diwarisi dari pengertian bahwa dahulu Pengguna Jasa disebut Bouwheer (Majikan Bangunan) sehingga sebagimana biasa “majikan” selalu lebih “kuasa”. Peraturan perundang-undangan yang baku untuk mengatur hak-hak dan kewajiban para pelaku industri jasa konstruksi sampai lahirnya Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, belum ada sehingga asas “Kebebasan Berkontrak” sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1338 dipakai sebagai satu-satunya asas dalam penyusunan kontrak. Sengketa yang terjadi dapat merugikan kedua pihak oleh karena itu perlu untuk mengetahui sengketa yang dapat terjadi pada proyek konstruksi termasuk didalamnya cara penyelesaiannya.

5.    ANALISIS KLAIM KONTRAK
Analisis Klaim
Mempertimbangkan manfaat2 dari klaim & menentukan tambahan kompensasi apa yg diijinkan, PeJa hrs menganalisis secara seksama klaim tsb dlm 3 tahapan :
1)      Analisis secara faktual
2)      Analisis scr hukum / berdasarkan kontrak
3)      Analisis biaya
Analisis klaim scr nyata & hukum lebih mudah dilakuakn jk anda mempunyai bentuk pengawasan yg cocok, rincian data, pengawasan perubahan yg tersusun, penetapan kemajuan pekerjaan & pembayaran yg obyektif, dsb
Namun, sungguh mengejutkan betapa banyaknya variasi analisis biaya dari keadaaan fakta & hukum yg sama. Inilah daerah pembelaan klaim analisis biaya yg mengandung resiko tertinggi & menuntut perhatian terbesar dari PeJa.
Ada 2 metode yg dpt digunakan u/ menghitung biaya2 klaim :
1)      Metode biaya total
2)      Metode kenaikan biaya
Dengan metode biaya total PJ scr sederhana membandingkan biaya sebenarnya dari pelaksanaan suatu pekerjaan / bagian pekerjaan dg biaya yg diharapkan (biaya pd wkt penawaran / harga kontrak).

https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html
https://www.international-arbitration-attorney.com/id/fidic-contracts-overview-of-the-fidic-suite/
http://mrmuhammadzakir.blogspot.com/2018/05/manajemen-klaim-konstruksi.html
http://unitedgank007.blogspot.com/2016/01/modul-5-sengketa-dispute-proyek.html
https://sipilista.wordpress.com/2009/05/09/proses-penanganan-klaim/

Komentar

  1. Casinos Near Casinos in Washington, DC (MapYRO)
    1. Harrah's Cherokee Casino 삼척 출장마사지 & Hotel - Cherokee. 1. 진주 출장마사지 Harrah's Cherokee 김제 출장샵 Casino & Hotel - Cherokee. 1. Hollywood 목포 출장마사지 Casino at Harrah's Cherokee 당진 출장마사지

    BalasHapus

Posting Komentar