1. ASPEK
HUKUM DALAM INDUSTRI JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA
Bidang Jasa Konstruksi
merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan
nasional. Jasa
Konstruksi sebagai
salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan
dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam
pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP
Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang
terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas :
kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas
keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).
Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi
bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa
konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing
tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. (2) Mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan
kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
ASPEK HUKUM DALAM JASA
KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
·
Keperdataan ;
menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi,
yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan
kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
·
Administrasi Negara;
menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses
pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
konstruksi.
·
Ketenagakerjaan :
menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa
konstruksi.
·
Pidana : menyangkut
tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak
konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata
mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH
Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian
persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas
kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH
Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA
KONSTRUKSI
1.
Undang-Undang No.18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2.
PP No.28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.
PP No.29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4.
PP No.30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5.
Kepres RI No. 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut
perubahannya
6.
Kepmen KIMPRASWIL
No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh
Instansi Pemerintah
7.
Surat Edaran Menteri
PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah
Tahun Anggaran 2006
8.
Peraturan Menteri PU
No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
9.
dan
peraturan-peraturan lainnya
2. KOTRAK
FIDIC ( FEDERATION INTERNATIONALE DES INGENIEUR CONSELLS)
Kontrak
FIDIC adalah bentuk standar yang paling umum digunakan kontrak konstruksi
internasional di dunia saat ini. Kontrak FIDIC standar yang sering digunakan
dalam kedua proyek konstruksi besar dan kecil, dan mereka cocok untuk pihak
dari kebangsaan yang berbeda, berbicara bahasa yang berbeda dan berasal dari
yurisdiksi yang berbeda. he
International Federation of Consulting Engineers, lebih dikenal sebagai FIDIC, dibentuk pada 1913, di
Belgia. Hari ini, FIDIC adalah badan perwakilan internasional terbesar global
yang terbentuk dari asosiasi nasional insinyur konsultasi, yang berasal dari
lebih dari 100 negara di seluruh dunia.[1] Bentuk standar pertama kontrak
konstruksi FIDIC, dikenal sebagai Red Book, edisi pertama, diterbitkan di 1957.
Versi pertama dari FIDIC Buku Merah Kontrak didasarkan pada kontrak domestik
yang itu sendiri dikembangkan berdasarkan Kondisi ICE Kontrak diterbitkan oleh
Institution of Civil Engineers.[2] Hal ini menjelaskan banyak fitur hukum umum
dari Suite FIDIC Kontrak, di kali disambut dengan skeptis oleh pengacara sipil.
Itu FIDIC
Buku Merah adalah standar, dan yang paling umum digunakan, bentuk
kontrak konstruksi di semua proyek di mana desain yang disediakan oleh Pemberi
Kerja, mengikuti rute pengadaan tradisional Desain, Bid dan Build. Kontraktor
dibayar secara pengukuran untuk jumlah sebenarnya pekerjaan yang dilakukan.
Jumlah Kontrak yang diterima didasarkan pada jumlah diperkirakan. Buku Merah
telah secara signifikan berkembang sejak edisi pertama diterbitkan di 1957.
Disebut Bank Pembangunan
Multilateral (“MDB”) merah muda Book, pada dasarnya adalah sebuah
amandemen terhadap Buku Merah diterbitkan di 2005, dikembangkan untuk digunakan
untuk proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh Bank. Itu 2010 Merah muda
Book diganti edisi sebelumnya dari 2005 dan 2007.
Tipe kedua Kontrak FIDIC, disebut FIDIC Buku Kuning, adalah kontrak
standar di mana desain dilakukan oleh Kontraktor. Buku Kuning juga dikenal
sebagai kontrak Tanaman dan Design-Build. Kontraktor biasanya dibayar secara lump
sum. The Yellow Book diterbitkan untuk pertama kalinya di 1963, dengan revisi
berikutnya.
Pada tahun 1990, mengikuti tren di industri
konstruksi, perubahan yang signifikan terhadap kontrak FIDIC asli diperkenalkan
dan FIDIC Perak Buku diterbitkan.
Buku Perak digunakan untuk proyek-proyek EPC / Turnkey mana mayoritas risiko
dialokasikan kepada Kontraktor. Desain dilakukan oleh Kontraktor dan pembayaran
biasanya secara lump sum.
3. KLAIM
KONTRAK
Klaim
merupakan sesuatu yang wajar bagi para pihak yg terikat dalam kontrak khususnya
pada proyek konstruksi. Klaim merupakan representatif dari kepedulian pihak
terhadap mewujudkan cita - cita kontrak yaitu tercapainya biaya, mutu dan
waktu. Sehingga apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan kondisi yg
disepakati dalam kontrak, maka akan menimbulkan klaim.
Dalam kaidah berkontrak, kontrak yang
dibuat harus dapat menjamin kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kalau dalam
istilah ekonomi, " pembeli adalah raja", maka raja harus dilayani
sebaik mungkin, raja tidak pernah salah dan apabila dikaitan posisi raja
sebagai orang yang memegang kekuasaan termasuk menentukan hukum benar salah,
maka dalam kontrak hal tersebut tidak boleh terjadi.
Pada dasarnya kedua pihak yang
bekontrak adalah mereka yang saling membutuhkan satu sama lain. Disisi pengguna
jasa, mereka membutuhkan pihak yang dapat mewujudkan keinginan mereka sesuai
dengan biaya, mutu dan waktu. Demikian pula disisi penyedia jasa, mereka
membutuhkan pemasukan dari barang atau jasa yang mereka tawarkan
Secara hukum, negara dalam hal ini
pemerintah pusat bertanggung jawab atas persamaan hak dan kewajiban dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf
b UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi berbunyi " terciptanya iklim usaha yang kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat,
serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa"
4. DISPUTE
(SENGKETA)
fenomena bahwa posisi Penyedia Jasa dipandang
lebih lemah daripada posisi Pengguna Jasa. Dengan kata lain posisi Pengguna
Jasa lebih dominan dari pada posisi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa hampir selalu
harus memenuhi konsep/draf kontrak yang dibuat Pengguna Jasa karena Pengguna
Jasa selalu menempatkan dirinya lebih tinggi dari Penyedia Jasa. Mungkin hal
ini diwarisi dari pengertian bahwa dahulu Pengguna Jasa disebut Bouwheer
(Majikan Bangunan) sehingga sebagimana biasa “majikan” selalu lebih “kuasa”.
Peraturan perundang-undangan yang baku untuk mengatur hak-hak dan kewajiban
para pelaku industri jasa konstruksi sampai lahirnya Undang-Undang No. 18/1999
tentang Jasa Konstruksi, belum ada sehingga asas “Kebebasan Berkontrak”
sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1338
dipakai sebagai satu-satunya asas dalam penyusunan kontrak. Sengketa yang
terjadi dapat merugikan kedua pihak oleh karena itu perlu untuk mengetahui
sengketa yang dapat terjadi pada proyek konstruksi termasuk didalamnya cara
penyelesaiannya.
5. ANALISIS
KLAIM KONTRAK
Analisis Klaim
Mempertimbangkan manfaat2
dari klaim & menentukan tambahan kompensasi apa yg diijinkan, PeJa hrs
menganalisis secara seksama klaim tsb dlm 3 tahapan :
1) Analisis secara faktual
2) Analisis scr hukum / berdasarkan kontrak
3) Analisis biaya
Analisis klaim scr nyata
& hukum lebih mudah dilakuakn jk anda mempunyai bentuk pengawasan yg cocok,
rincian data, pengawasan perubahan yg tersusun, penetapan kemajuan pekerjaan
& pembayaran yg obyektif, dsb
Namun, sungguh
mengejutkan betapa banyaknya variasi analisis biaya dari keadaaan fakta &
hukum yg sama. Inilah daerah pembelaan klaim analisis biaya yg mengandung
resiko tertinggi & menuntut perhatian terbesar dari PeJa.
Ada 2 metode yg dpt
digunakan u/ menghitung biaya2 klaim :
1) Metode biaya total
2) Metode kenaikan biaya
Dengan metode biaya total
PJ scr sederhana membandingkan biaya sebenarnya dari pelaksanaan suatu
pekerjaan / bagian pekerjaan dg biaya yg diharapkan (biaya pd wkt penawaran /
harga kontrak).
https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html
https://www.international-arbitration-attorney.com/id/fidic-contracts-overview-of-the-fidic-suite/
http://mrmuhammadzakir.blogspot.com/2018/05/manajemen-klaim-konstruksi.html
http://unitedgank007.blogspot.com/2016/01/modul-5-sengketa-dispute-proyek.html
https://sipilista.wordpress.com/2009/05/09/proses-penanganan-klaim/
Casinos Near Casinos in Washington, DC (MapYRO)
BalasHapus1. Harrah's Cherokee Casino 삼척 출장마사지 & Hotel - Cherokee. 1. 진주 출장마사지 Harrah's Cherokee 김제 출장샵 Casino & Hotel - Cherokee. 1. Hollywood 목포 출장마사지 Casino at Harrah's Cherokee 당진 출장마사지